




​KP2KP Sinjai
melayani sinjai tuk membangun negeri

SASARAN PENYULUHAN/SOSIALISASI

Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 98/PJ/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Laporan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan Unit Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; Sasaran Penyuluhan Perpajakan kepada Wajib Pajak dibagi menjadi tiga segmen, yaitu Calon Wajib Pajak, Wajib Pajak Baru, dan Wajib Pajak Terdaftar.

Calon Wajib Pajak
Termasuk dalam calon wajib pajak adalah anak/pelajar sekolah SD, SMP, SMA, mahasiswa serta UKM dan Usahawan yang belum mempunyai NPWP.

Wajib Pajak Baru
Wajib Pajak Baru adalah wajib Pajak yang baru terdaftar atau mempunyai NPWP dalam kurun waktu satu tahun dari sekarang. Terdiri dari wajib pajak bendaharawan, orang pribadi usahawan, orang pribadi karyawan, badan usaha.

Wajib Pajak Terdaftar
Wajib Pajak terdaftar adalah wajib pajak yang terdaftar atau mempunyai NPWP lebih dari setahun atau sudah.Terdiri dari wa berkewajiban melaporkan SPT Tahunan. Wajib pajak terdaftar terdiri dari bendaharawan, orang pribadi usahawan, orang pribadi karyawan, badan usaha.





